BPKN Minta BPOM Tertibkan Standarisasi Pengolahan AMDK

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Desember 2022 15:50 WIB
Jakarta, MI- Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim menyoroti resiko Bisfenol A (BPA) pada produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK). Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu menertibkan Standarisasi pengolahan AMDK. Tidak hanya produk AMDK, semua makanan dan minuman dalam kemasan juga perlu ditata ulang untuk melindungi masyarakat dari bahaya BPA. "Mengenai AMDK kan harus ditata kembali oleh otoritas yang mengawasi dalam hal ini BPOM. Bagaimana teknisnya adalah kewenangan BPOM," ujar Rizal saat dihubungi, Jumat (23/12/2022). Dalam hal ini, Rizal menegaskan BPOM juga perlu memberikan label BPA pada produk-produk makanan minuman kemasan. Hal ini dilakukan agar masyarakat Indonesia aman dan bisa mencegah industri berbuat nakal. "Bagi kami di BPKN untuk pelabelan itu sangat penting. Pelabelan BPA tidak cuma di produk AMDK, di semua produk makanan minuman yang dikemas dan yang menyangkut keselamatan keamanan konsumen itu harus dengan regulasi yang ketat," pungkasnya.

Topik:

BPKN