Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2023 19:42 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menerima uang suap sekitar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Kini Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas Enembe jadi tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL). Namun hingga saat ini Lukas Enembe belum juga memenuhi panggilan KPK. Hanya Rijatono Lakka yang memenuhi panngilan itu. Kini, dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu. Rijatono diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak Kamis (5/1/2023) pagi tadi. Setelah menjalani pemeriksaan, Rijatono langsung ditahan KPK. "Tersangka RL diduga menyerahkan uang ke tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat membacakan konstruksi perkara  menjerat  tersangka  jumpa pers di Gedung  KPK, Kamis (5/1). Alex menjelaskan, pada 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP bergerak bidang konstruksi menjabat direktur sekaligus pemegang saham. Perusahaan tersangka RL diduga tak punya pengalaman karena sebelumnya perusahaan bergerak bidang farmasi hingga 2019-2021 mengikuti berbagai proyek infrastruktur Pemprov Papua dijabat Gubernur tersangka LE. Disebutkan Alex, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan dan memberikan sejumlah uang dengab LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua adanya pembagian persentase 'fee' proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. KPK membeberkan paket proyek didapatkan tersangka RL proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar dan proyek penataan lingkungan "venue" menembak "outdoor" AURI nilai Rp12,9 miliar. "Setelah terpilih kerjakan proyek tersangka RL diduga serahkan uang LE sekitar Rp1 miliar," ujarnya. Gubernur LE penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang dan tersangka pemberi RL  melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Topik:

Lukas Enembe