Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di Pengadilan Jakpus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2023 16:08 WIB
Ketua Umum PITI Dr Ipong Hembing Putra memenangkan gugatan merek logo PITI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/11) (Foto: Dok MI)
Ketua Umum PITI Dr Ipong Hembing Putra memenangkan gugatan merek logo PITI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/11) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan pembatalan merek antara Ketua Umum PITI Persatuan, Serian Wijatno melawan Ketua Umum PITI Persaudaraan, Ipong Wijaya Kusuma, Selasa (28/11).

Sidang ini dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan, Ipong Wijaya Kusuma. Pasalnya, hakim mengetuk palu sidang terakhir inkracth gugatan pengugat dari pihak lawan ditolak.

Adapun polemik ini terjadi terdahulu antara pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing berselisih terkait sengketa merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/8) lalu.

Ketum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan bahwa merek logo PITI miliknya itu sah secara hukum dan dilindungi pemerintah. Sehingga, pihak lain siapapun itu tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin dari Dr. Ipong Hembing Putra.

"Kita sudah menang mutlak, dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Dr Ipong Hembing Putra akan dikenakan sanksi kukum yang berlaku,” ungkapnya.

"Selanjutnya, tinggal menunggu 1 minggu atau 10 hari kedepan untuk terhitung suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang di pimpin oleh Dr Ipong selaku ketua umum," imbuhnya.