Cuti Bersama Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Desember 2024 07:15 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Sistem ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta kembali berlaku pada hari ini, Jumat (27/12/2024) setelah sebelumnya tidak diberlakukan karena liburan dan cuti bersama Natal 2025.

Pemberlakuan kembali ganjil genap di Jakarta, disampaikan oleh akun @TMCPoldaMetro di akun X (dahulu Twitter) dan memberikan jadwal lengkap penerapan ganjil genap di Jakarta hingga akhir 2024.

"Berikut jadwal ganjil genap di Jakarta selama libur Natal 2024. 27 Desember ganjil genap berlaku, 28-29 Desember ganjil genap tidak berlaku karena weekend atau akhir pekan, dan 30-31 Desember ganjil genap berlaku," demikian tulis akun tersebut, dikutip Jumat (27/12/2024).

Diketahui, sistem ganjil genap di Jakarta pada pagi hari akan dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara, sistem ganjil genap di Jakarta pada sore dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Diketahui bahwa pemerintah hanya menerapkan sistem ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari.

Beberapa kendaraan tertentu, mendapatkan pengecualian dan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil-genap di Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik, yang saat ini sedang dipromosikan pengembangannya oleh pemerintah pusat.

Apabila masyarakat tidak memiliki mobil bernomor ganjil, maka sejumlah transportasi massal juga telah tersedia, seperti Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL Commuter Line untuk mengatasi penerapan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta.

Topik:

Ganjil Genap Jakarta Ganjil Genap Kembali Berlaku