Jakarta, MI – PT Elnusa Tbk akhirnya buka suara terkait pemberitaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 70/LHP/XX/12/2024.
Perusahaan jasa energi tersebut menegaskan seluruh temuan audit telah dan sedang ditindaklanjuti sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.
Dalam keterangan resmi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026), Elnusa menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan BPK sebagai mekanisme pengawasan yang konstruktif. Perseroan menilai hasil audit menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan.
“Seluruh temuan audit telah dan sedang kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, melalui proses yang terstruktur, terukur, serta berada dalam pengawasan manajemen dan fungsi pengendalian internal,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Elnusa menyebut langkah perbaikan dilakukan melalui penyempurnaan proses bisnis, penguatan sistem pengendalian internal, serta peningkatan kepatuhan di berbagai lini operasional. Seluruh tahapan, diklaim, dijalankan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sebagai perusahaan terbuka, Elnusa menegaskan komitmennya pada penerapan Good Corporate Governance (GCG), dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengambilan keputusan. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) guna meningkatkan kinerja perusahaan.
Lebih lanjut, perseroan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dengan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sehat, transparan, dan sesuai regulasi. Elnusa juga menyatakan komitmen terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
Sekadar informasi, Elnusa merupakan anak usaha PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina. Perusahaan ini telah beroperasi lebih dari lima dekade di sektor jasa energi terintegrasi, mulai dari hulu migas hingga distribusi dan logistik energi.
Temuan BPK: Investasi Tak Optimal hingga Potensi Kerugian
Sebelumnya, dokumen LHP BPK mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada kegiatan usaha hulu migas yang melibatkan PT Elnusa Tbk dan pihak terkait.
Pemeriksaan yang mencakup periode 2021 hingga Semester I 2023 itu menemukan sejumlah investasi dan pengeluaran yang tidak memberikan imbal hasil optimal, bahkan bernilai keekonomian negatif.
Berdasarkan dokumen bernomor 70/LHP/XX/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024, BPK menyoroti beberapa proyek dan investasi yang dinilai bermasalah, mulai dari investasi kapal hingga pengadaan sistem energi.
Di antaranya, aset investasi MV Elsa Regent, Air Gun & System, serta Streamer 2D tercatat belum memberikan imbal balik optimal dan justru memiliki nilai keekonomian negatif sebesar USD 2,05 juta.
Selain itu, investasi pada 30 unit Electric Submersible Pump (ESP) dan genset gas juga belum memberikan manfaat optimal, dengan nilai keekonomian negatif mencapai Rp32,08 miliar.
Kelebihan Bayar dan Potensi Kerugian
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan penyisipan pipa (Segmental Partial Replacement Main Oil Line) pada proyek MGS Balongan sebesar Rp81,23 miliar, dengan potensi kerugian tambahan mencapai Rp3,3 miliar.
Temuan lain muncul dalam proyek rekayasa teknik, konstruksi, dan pemasangan stasiun kompresi gas di Lapangan Betung Pendopo milik Pertamina EP. Dalam proyek tersebut, terdapat aset senilai Rp89,76 miliar yang belum memberikan manfaat ekonomi jelas.
Potensi Penerimaan Hilang dan Sistem Lemah
Audit juga mencatat kekurangan penerimaan fee investasi dari pembangunan fasilitas WHS senilai Rp34,24 miliar, akibat belum digantinya sejumlah biaya oleh pihak terkait.
Di sisi lain, kelemahan sistem verifikasi purchasing order BBM solar pada PT Ocean Indonesia Energy berpotensi menimbulkan piutang tak tertagih sebesar Rp10,94 miliar.
Sementara itu, PT Elnusa Petrofin juga tercatat belum memperoleh penggantian biaya operasional dan fee proyek Pasir Lumajang sebesar Rp4,58 miliar.
Alarm Tata Kelola Energi
Rangkaian temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi tata kelola investasi dan proyek energi nasional, khususnya pada proyek bernilai besar di sektor hulu migas.
BPK dalam laporannya menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan, evaluasi investasi yang lebih ketat, serta perbaikan tata kelola keuangan agar proyek-proyek energi tidak kembali menghasilkan investasi yang merugikan.

.webp&w=3840&q=75)