BREAKINGNEWS

Elnusa Tegaskan Tindak Lanjut Temuan BPK, Klaim Perkuat Tata Kelola dan Transparansi

Elnusa Tegaskan Tindak Lanjut Temuan BPK, Klaim Perkuat Tata Kelola dan Transparansi
PT Elnusa Tbk (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI PT Elnusa Tbk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 70/LHP/XX/12/2024.

Perusahaan jasa energi itu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan audit sebagai bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.

Dalam pernyataan resmi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026), Elnusa menyebut proses audit BPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif dan penting bagi peningkatan kinerja perusahaan.

“Temuan audit telah dan sedang kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme yang terukur serta berada dalam pengawasan manajemen dan fungsi pengendalian internal,” tulis manajemen Elnusa.

Perseroan menjelaskan, langkah perbaikan difokuskan pada penyempurnaan proses bisnis, penguatan sistem pengendalian internal, serta peningkatan kepatuhan di seluruh lini operasional. Upaya tersebut diklaim dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.

Sebagai entitas terbuka, Elnusa juga menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Selain itu, perusahaan menyatakan komitmennya terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) guna menjaga keberlanjutan usaha.

Elnusa merupakan anak usaha PT Pertamina Hulu Energi yang berada di bawah Subholding Upstream Pertamina, dengan pengalaman panjang di sektor jasa energi terintegrasi.

Di sisi lain, sebagaimana diberitakan Monitorindonesia.com sebelumnya bahwa LHP BPK mengungkap sejumlah catatan penting dalam pengelolaan investasi dan operasional Elnusa pada periode 2021 hingga Semester I 2023.

Dalam laporan bernomor 70/LHP/XX/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024, auditor negara menyoroti beberapa investasi yang dinilai tidak memberikan hasil optimal, bahkan mencatat nilai keekonomian negatif.

Beberapa aset seperti MV Elsa Regent, Air Gun & System, serta Streamer 2D dilaporkan belum menghasilkan imbal balik memadai dengan nilai negatif sekitar USD 2,05 juta.

Sementara itu, investasi pada 30 unit Electric Submersible Pump (ESP) dan genset gas juga belum memberikan manfaat optimal, dengan nilai keekonomian negatif mencapai Rp32,08 miliar.

BPK turut menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek penyisipan pipa (Segmental Partial Replacement Main Oil Line) di MGS Balongan sebesar Rp81,23 miliar, dengan potensi kerugian tambahan sekitar Rp3,3 miliar.

Selain itu, proyek pembangunan stasiun kompresi gas di Lapangan Betung Pendopo milik Pertamina EP juga menjadi sorotan. Dalam proyek tersebut terdapat aset senilai Rp89,76 miliar yang belum memberikan manfaat ekonomi.

Temuan lain menunjukkan adanya potensi penerimaan yang belum terealisasi dari fee investasi pembangunan fasilitas WHS sebesar Rp34,24 miliar.

BPK juga mencatat kelemahan dalam sistem verifikasi pembelian BBM solar pada PT Ocean Indonesia Energy yang berpotensi menimbulkan piutang tidak tertagih hingga Rp10,94 miliar.

Sementara itu, PT Elnusa Petrofin disebut belum memperoleh penggantian biaya operasional dan fee proyek Pasir Lumajang senilai Rp4,58 miliar.

Serangkaian temuan tersebut menjadi sinyal kuat perlunya perbaikan mendasar dalam perencanaan investasi, pengawasan proyek, serta sistem pengendalian keuangan di sektor energi.

BPK menekankan pentingnya evaluasi yang lebih ketat, penguatan pengawasan, serta peningkatan tata kelola agar investasi di sektor hulu migas tidak kembali menimbulkan kerugian dan inefisiensi di masa mendatang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Elnusa Tegaskan Tindak Lanjut Temuan BPK, Klaim Perkuat Tata | Monitor Indonesia