Hak Jawab Tim Hukum Yaqut terkait Berita Dugaan USD 1 Juta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, MI – Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi melayangkan surat hak jawab dan hak koreksi kepada media Monitorindonesia.com atas berita berjudul Siasat Eks Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar Untuk Kondisikan Pansus Haji Gagal Total yang tayang pada 17 Maret 2026 dengan link berita: https://monitorindonesia.com/hukum/read/2026/03/622338/siasat-eks-menag-yaqut-siapkan-1-juta-dolar-untuk-kondisikan-pansus-haji-gagal-total
Surat resmi tertanggal 23 April 2026 dengan nomor 035/PH-YCQ-MI/2144/IV/2026 itu dikirim kepada Pemimpin Redaksi, Editor, dan/atau Penulis Berita Monitor Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Februari 2026 untuk dan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam surat sepanjang delapan halaman itu, pihak Yaqut menilai pemberitaan tersebut telah memuat narasi yang menyesatkan, merugikan kehormatan klien mereka, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut tim hukum, pemberitaan yang menyebut seolah Yaqut menyiapkan dana USD 1 juta untuk “mengkondisikan pansus” telah membentuk kesan bahwa klien mereka pasti melakukan penyuapan. Padahal, kata mereka, tuduhan tersebut belum pernah diuji dan dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut sebagaimana diterima Monitorindonesia.com dikutip Senin (27/4/2026).
Mereka menegaskan, apabila ada pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari Yaqut atau menjalankan perintah terkait aliran dana tersebut, maka hal itu harus dibuktikan secara sah di hadapan hukum dan tidak bisa diperlakukan sebagai kebenaran final.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan penggunaan bahasa dalam judul maupun isi berita. Mereka menilai Monitor Indonesia menggunakan formulasi afirmatif seperti “Yaqut titipkan” dan “Yaqut siapkan USD 1 juta”, bukan bahasa dugaan sebagaimana seharusnya dipakai dalam perkara pidana yang belum diputus pengadilan.
Menurut mereka, penggunaan diksi tersebut telah mendorong opini publik untuk menganggap perkara selesai dan Yaqut bersalah, padahal proses pembuktian materiil belum dilakukan. Dalam surat itu, kondisi tersebut disebut sebagai bentuk trial by the press yang mencederai asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil.
Selain itu, kuasa hukum menyebut pemberitaan disusun hampir sepenuhnya berdasarkan keterangan sepihak aparat penegak hukum dalam konferensi pers. Sementara pihak Yaqut, menurut mereka, tidak diberi ruang yang seimbang untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi.
“Berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak seolah-olah kebenaran materiil,” demikian salah satu poin keberatan dalam surat tersebut.
Pihak Yaqut juga menyatakan klien mereka pernah berupaya meminta klarifikasi dan membuka ruang konfrontasi terhadap pihak-pihak yang menyebut adanya aliran dana.
Bahkan, dalam surat itu disebutkan Yaqut pernah bertemu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menyampaikan kesiapan menghadapi konfrontasi secara terbuka dan objektif.
Dalam poin lain, tim hukum menduga isu dugaan suap sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan operasional penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait mekanisme pengisian kuota dan sistem komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT).
Mereka menyebut akar persoalan justru berada pada aspek teknis dan operasional, bukan pada kebijakan maupun tuduhan penyuapan. Karena itu, publik dinilai perlu memperoleh gambaran utuh agar tidak terseret pada narasi sensasional.
Tak hanya itu, kuasa hukum menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Dalam surat disebutkan bahwa audit tersebut bahkan menemukan efisiensi anggaran sekitar Rp600 miliar.
Pun, menurut mereka, fakta mengenai audit dan efisiensi itu penting karena menunjukkan adanya aspek positif dalam tata kelola penyelenggaraan haji yang tidak ikut dimuat dalam pemberitaan.
Berita Monitorindonesia.com sebelumnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya upaya penyiapan dana oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk" kata Asep dikutip Sabtu (14/3/2026).
Namun demikian, Asep menyebut Panitia Khusus Haji menolak dana yang diduga disiapkan untuk memengaruhi proses pembahasan di DPR. KPK pun mengapresiasi sikap legislator yang menolak pemberian tersebut.
"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Jadi alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ungkapnya.
Menurut Asep, dana yang disiapkan tersebut disebut mencapai sekitar USD1 juta. Dana itu diduga akan digunakan untuk menghindari temuan pansus terkait penyelenggaraan haji.
Ia juga menyebut adanya pihak perantara dalam dugaan penyiapan dana tersebut. Keterangan lebih lanjut mengenai peran pihak-pihak terkait akan diungkap dalam proses persidangan.
"Ada nanti di persidangan lah, ada perantaranya. Jumlahnya uangnya sekitar USD1 juta, tapi ditolak," tuturnya.
KPK menduga sumber dana tersebut berasal dari pungutan terhadap calon jemaah haji Indonesia yang kemudian dikumpulkan untuk kepentingan tertentu atas perintah tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam prosesnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Topik:
