BREAKINGNEWS

Siasat Eks Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar Untuk Kondisikan Pansus Haji Gagal Total

Yaqut Kenakan Rompi Tahanan KPK
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya upaya penyiapan dana oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk" kata Asep dikutip Sabtu (14/3/2026). 

Namun demikian, Asep menyebut Panitia Khusus Haji menolak dana yang diduga disiapkan untuk memengaruhi proses pembahasan di DPR. KPK pun mengapresiasi sikap legislator yang menolak pemberian tersebut.

"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Jadi alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ungkapnya. 

Menurut Asep, dana yang disiapkan tersebut disebut mencapai sekitar USD1 juta. Dana itu diduga akan digunakan untuk menghindari temuan pansus terkait penyelenggaraan haji.

Ia juga menyebut adanya pihak perantara dalam dugaan penyiapan dana tersebut. Keterangan lebih lanjut mengenai peran pihak-pihak terkait akan diungkap dalam proses persidangan.

"Ada nanti di persidangan lah, ada perantaranya. Jumlahnya uangnya sekitar USD1 juta, tapi ditolak," tuturnya.

KPK menduga sumber dana tersebut berasal dari pungutan terhadap calon jemaah haji Indonesia yang kemudian dikumpulkan untuk kepentingan tertentu atas perintah tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam prosesnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. 

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru