Jakarta, MI – PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya angkat bicara setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkara ini mencuat setelah penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan upaya menekan kewajiban pajak dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp2 triliun.
Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden mengatakan perseroan telah menerima informasi mengenai perkara tersebut. Namun, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi yang beredar.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujar Anwar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8/2026).
TPL menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perseroan juga mengklaim perkara tersebut sejauh ini belum menimbulkan dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.
Namun, sorotan terhadap TPL semakin menguat setelah Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing terkait TPL untuk periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkap dugaan modus berupa under invoicing dalam kegiatan ekspor.
Produk yang diekspor diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Praktik tersebut kini tengah didalami penyidik karena diduga berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Dalam perkara ini, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan, pengusutan, serta pemeriksaan pajak terhadap TPL sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung menduga rangkaian perbuatan itu berdampak pada penerimaan negara. Nilai kerugian atau penurunan pendapatan negara yang ditaksir penyidik mencapai sekitar Rp2 triliun.
Di tengah proses hukum tersebut, TPL mengaku masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jajaran internal perusahaan.
"Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud," kata Anwar.
Perusahaan menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi, termasuk menyampaikannya kepada publik melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Tak berhenti pada dugaan transfer pricing, penyidik Kejagung juga memperluas pemeriksaan dengan mendalami asal-usul kayu yang digunakan TPL sebagai bahan baku pulp.
Hingga Rabu (19/8/2026), penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan sumber kayu yang digunakan perusahaan, termasuk apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang memiliki izin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pendalaman terhadap asal-usul kayu menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Dengan demikian, perkara TPL kini tidak hanya menyoroti dugaan manipulasi transaksi ekspor dan kewajiban pajak, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan lebih luas terhadap aktivitas usaha dan sumber bahan baku perusahaan.
Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengurai siapa saja yang diduga terlibat, aliran uang yang muncul, serta bagaimana dugaan praktik transfer pricing tersebut dapat berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
Perusahaan sendiri menegaskan masih melakukan verifikasi. Namun, di sisi lain, penyidikan Kejagung terus bergerak untuk menguji seluruh dugaan tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
