Tenggat Pendaftaran PSE Kominfo Berakhir, Google dan YouTube Tak Terdaftar?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Juli 2022 08:01 WIB
Jakarta, MI - Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berakhir. Namun hingga saat ini, Google dan YouTube belum terdaftar. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59. Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Dengan tidak terdaftarnya Google maka pengguna ekosistem Google, seperti toko aplikasi PlayStore, YouTube, Google Search (mesin pencari) terancam tak bisa digunakan di Indonesia. Sebelumnya, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. "Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Semuel. Sementara itu, layanan di bawah payung Meta, yakni Facebook, WhatsApp, Instagram terdaftar sebagai PSE asing. Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Jenius, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legends, Spotify, dan Traveloka sudah terdaftar PSE Lingkup Lingkup Privat terlebih dahulu. Kemudian jelang penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo, banyak nama-nama yang bermunculan mendaftar, seperti Twitter, Snapchat, Line, Indodax, PUBG Mobile, We TV, Valorant, Tinder, WeChat, Zoom, Apple App Store, iCloud, Smadav, Zalora, Call of Duty Mobile, Get Contact, Gameloft, dan HBO Go.