Berikut 9 Situs yang Diblokir Kominfo Mulai Hari Ini
Rekha Anstarida
Diperbarui
30 Juli 2022 13:34 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir 9 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri hingga waktu yang ditetapkan, yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Adapun 9 situs yang diblokir, yaitu sebagai berikut.
1. Yahoo (mesin pencarian)
2. DOTA (game online)
3. Amazon (e-commerce)
4. Steam (platform game online)
5. CS:GO (game online)
6. Bing (mesin pencari)
7. Battle.net (paltform game online)
8. Origin (EA)
9. Epic Games (platfrom game online)
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.
Sementara itu, sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan akan diblokir.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Dia berjanji blokir akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftar.
"Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya)," kata Semuel Abrijani, Sabtu (30/7).
Sebagaimana diketahui, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
#diblokir kominfo
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ragam
Menkominfo Budi Arie Kembali Kritisi Judi Online: Yang Punya Pacar Putusin Aja!
6 jam yang lalu
Hukum
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
1 hari yang lalu
Tech
Menkominfo Memutus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina Akibat Maraknya Situs Judi Online
25 Juli 2024 22:41 WIB