Elon Musk Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir X!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juni 2024 14:14 WIB
Aplikasi X.com [Foto: MI/Plo]
Aplikasi X.com [Foto: MI/Plo]

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan potensi pemblokiran terhadap platform media sosial X (Twitter), terkait kebijakan baru yang memperbolehkan distribusi konten dewasa. 

Seperti diketahui, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mematuhi regulasi Indonesia, termasuk undang-undang yang melarang penyebaran konten yang bertentangan dengan kesusilaan.

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan serta peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda," kata Menkominfo Budi Arie, Rabu (5/6/2024).

UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara eksplisit melarang penyebaran konten pornografi. 

Pelanggaran atas ketentuan ini, bisa berujung pada hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menambahkan bahwa platform yang melanggar peraturan terkait pornografi, dapat menghadapi serangkaian tindakan. 

"Mulai dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses," terang Usman. 

Ia juga menekankan bahwa telah ada mekanisme yang diterapkan, untuk mencegah pornografi di ranah digital, seperti penggunaan filter kata-kata kunci.

Sebelumnya, aturan ini diresmikan oleh media sosial milik miliarder Elon Musk sejak Mei, melalui pengumuman kebijakan baru pada halaman Pusat Bantuan X.

"Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok," tulis X dalam keterangan resminya.

Kebijakan baru X ini, telah menimbulkan kekhawatiran di tengah upaya pemerintah Indonesia, untuk menjaga ruang digital dari konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku.