Top! Kominfo akan Blokir Mi Chat


Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir semua aplikasi yang melanggar Undang-Undang. Mi Chat jadi salah satu aplikasi yang akan diblokir.
“Ya tidak peduli, apapun aplikasinya. Mi Chat jadi salah satunya yang akan diblokir ketika aplikasi tersebut mempromosikan konten-konten negatif dan lain sebagainya,” ucap Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, di Yogyakarta, Jumat (11/10/2024).
Nezar menegaskan pihaknya akan mengambil tindak lanjut jika konten negatif masih diproduksi. Kominfo akan mengambil tindakan hukum. “Nanti ya kami akan ambil tindakan hukum atas hal ini,” kata Nezar.
Sebelumnya, di Brazil aplikasi X diblokir. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut tidak sesuai kaidah negara Samba tersebut.
Sama seperti di Indonesia, aplikasi Mi Chat diduga melanggar UU di Indonesia perihal penyebaran konten pornografi. UU ini diatur dalam UU nomor 44 tahun 2008.
Topik:
KominfoBerita Terkait

Singgung Aksi Scammer dan Hoax, Waka Komisi I DPR Nilai Wacana ‘Satu Warga, Satu Akun’ Bisa Cegah Kriminalitas
17 September 2025 11:32 WIB

Prabowo Jangan hanya Sekadar Reshuffle, Perintahkan Juga APH Usut Dugaan Keterlibatan Dito di Korupsi BTS dan Budi Arie di Judol
11 September 2025 15:04 WIB

Eks Pegawai Kominfo Berangkatkan 47 Orang Umrah dari Duit Hasil Penjagaan Situs Judol
2 Juli 2025 11:23 WIB