Transaksi Judi Online Lewat E-Wallet Tembus Rp5,6 Triliun, Gopay jadi Sorotan!


Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, nilai transaksi judi online yang menggunakan dompet digital atau e-wallet mencapai angka fantastis, melebihi Rp5,6 triliun.
"Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Penggunaan e-wallet merupakan salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun," kata Budi Arie di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Budi menyampaikan, Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait aktivitas judi online. Kominfo juga mencatat ribuan rekening yang dijadikan untuk transaksi judi online.
"Permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK. Pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia," ungkapnya.
Budi berharap, Gopay sebagai karya anak bangsa, dapat lebih memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Budi juga mengapresiasi langkah GoTo dalam menyediakan kanal aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online.
Ia juga mengharapkan Kampanye Judi Pasti Rugi terus berlanjut untuk mewujudkan masa depan ruang digital yang produktif sehat dan aman bagi seluruh warga masyarakat.
"Apa yang dilakukan hari ini diskusi publik dan penyediaan kanal aduan merupakan salah satu contoh kolaborasi yang baik. Karena dukungan seperti ini penting karena pemerintah tidak bisa berupaya sendiri," tuturnya.
Adapun sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas 4,7 juta konten judi online. Kominfo juga telah menangani 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs pemerintah dan pendidikan.
Bahkan, telah membuka partisipasi masyarakat melalui kanal aduankonten.id. dan cekrekening.id., dan aduannomor.id.
Tak lupa, Budi mengingatkan, selain kerugian finansial, judi online juga berdampak pada aspek psikologis di masyarakat yang mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan, perceraian, dan sebagainya.
"Pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online," pungkasnya.
Topik:
Judi Online KominfoBerita Sebelumnya
Top! Kominfo akan Blokir Mi Chat
Berita Selanjutnya
Pahami Pengelolaan Keuangan Demi Hindari Pinjol Ilegal
Berita Terkait

Singgung Aksi Scammer dan Hoax, Waka Komisi I DPR Nilai Wacana ‘Satu Warga, Satu Akun’ Bisa Cegah Kriminalitas
17 September 2025 11:32 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB

Prabowo Jangan hanya Sekadar Reshuffle, Perintahkan Juga APH Usut Dugaan Keterlibatan Dito di Korupsi BTS dan Budi Arie di Judol
11 September 2025 15:04 WIB