Pemain Judi Online Cenderung Merambah Usia Kurang dari 10 Tahun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 November 2024 16:09 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Umur pemain judi online di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun, ini kami melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan.

Perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023 yang disampaikan Ivan, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.

Selain itu, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.

Tak hanya itu, Ivan juga mengungkapkan beberapa wilayah dengan kecenderungan pelaku judi online dengan usia kurang dari 19 tahun mulai banyak.

Untuk kabupaten/kota, adalah Jakarta Timur sebanyak 4.563 orang, Kabupaten Bogor 4.432 orang, dan Kota Jakarta Barat sebanyak 4.377 orang.

Sedangkan untuk kecamatan adalah Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat sebanyak 1.019 orang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur sebanyak 804 orang, dan Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat mencapai 674 pemain judi online. “Jadi, ini yang kami saling laporkan ke satgas,” kata Ivan.

Topik:

Judi Online PPATK DPR Kominfo Komdigi