Komdigi Modalnya Masih Blokir-blokir Situs Judi Online, Pengamat Soroti Hal Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 November 2024 16:27 WIB
Ilustrasi - Judi Online (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - Judi Online (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hanya merancang strategi baru dalam hal pemberantasan tindak pidana judi online, terlebih kasus baru muncul justru melibatkan para pegawai di lingkungan internal kementerian.

“Kalau dilihat ini [kebijakan memberantas judi online] belum, hanya kelanjutan saja dari yang sebelumnya, artinya belum ada satu inovasi kebijakan dalam hal strategi pemberantasan judi online,” kata di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

“Yang kan modalnya masih blokir-blokir [situs judi online], padahal untuk judi online sebenarnya lebih kepada ini kan penekanannya edukasi masyarakat sama pemenuhan kebutuhan masyarakat, Gitu, judi-judi itu nggak bisa dihapus, yang bisa diminimalkan," timpalnya.

Ia kini menanti bagaimana arah strategi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam kasus judi online. Harus ada keputusan, apakah melakukan lokalisasi aktivitas perjudian seperti negara tetangga, Malaysia, atau serius memberantas.

Trubus Rahardiansah
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI)

Menurut Trubus, tidak menjadi soal jika pemerintah menetapkan strategi lokalisasi. Apalagi terdapat potensi penarikan pajak dengan akumulasi nilai tertentu.

“Tapi kan pemerintah mau tegas, mau memang dilarang, haram judi-judi. Soalnya sampai sekarang kan kebijakan, regulasinya belum ada,” tegas dia.

Perlu ada kebijakan lebih rinci ke unsur pemerintahan terkecil, hingga RT/RW. “Ya boleh saja dilarang betul, tapi caranya itu, harus sampai ke akar-akarnya. Jadi menggerakkan sampai ke RT/RW dan itu bisa.

Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya dalam perkembangannya menangkap 11 orang dalam kasus dugaan perlindungan dan keterlibatan dalam praktik judi online. Sebanyak 10 tersangka merupakan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. Sedangkan satu tersangka lainnya dari swasta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam pun mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen, laptop, dan beberapa barang pribadi dari para tersangka yang masih berada di Kementerian Komdigi.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian di verifikasi, kemudian diblokir," pungkasnya.

Topik:

komdigi judi-online judol