BREAKINGNEWS

Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli

Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (Foto: Dok Komdigi)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional pada 1 Juli 2026. 

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital, serta melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phising, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

"Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Edwin menjelaskan, registrasi biometrik akan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, mekanisme baru tersebut dirancang agar proses registrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan aman dibandingkan metode yang selama ini digunakan.

"Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler," tuturnya.

Selama beberapa tahun terakhir, ruang digital Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.

Ia mengungkapkan, tidak sedikit nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau memanfaatkan data orang lain tanpa izin.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga April 2026 nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat telah mencapai Rp9,5 triliun.

"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat," ungkap Edwin.

Edwin menilai penerapan registrasi biometrik tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat mendukung terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat.

Dengan sistem verifikasi biometrik, data pelanggan akan lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, serta kualitas pelanggan aktif menjadi lebih baik sehingga operator dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Komdigi memastikan proses ini mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian.

"Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan," jelas Edwin.

Komdigi menambahkan, sistem registrasi biometrik yang akan diterapkan telah memenuhi standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Sebelum diberlakukan secara nasional, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba sejak awal 2026 di sejumlah gerai layanan. Dari hasil pengujian tersebut, proses registrasi biometrik berjalan lebih efisien, aman, dan mendukung peningkatan validitas data pelanggan.

Pemerintah juga mengajak pelanggan eksisting yang telah mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang berbasis biometrik secara sukarela.

"Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah," tuturnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli | Monitor Indonesia