BREAKINGNEWS

Telkomsel Hormati Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Telkomsel Hormati Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Telkomsel menghormati putusan MK terkait kuota internet yang tidak boleh hangus (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Telkomsel merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kuota internet tidak boleh hangus sebelum digunakan seluruhnya. Operator seluler tersebut menyatakan menghormati putusan tersebut sekaligus mendukung perlindungan konsumen dan kepastian layanan bagi pelanggan.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan saat ini Telkomsel telah menyediakan berbagai pilihan paket, termasuk produk dengan mekanisme rollover kuota agar pelanggan bisa memilih layanan sesuai kebutuhannya.

"Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait, sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan," ujar Fahmi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, Telkomsel juga terus menyederhanakan informasi produk dan layanan agar lebih jelas dan mudah dipahami melalui berbagai kanal digital.

Selain itu, Telkomsel akan terus mengembangkan layanan dan inovasi dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen, kualitas layanan, serta penguatan ekosistem telekomunikasi nasional.

Fahmi menegaskan Telkomsel terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan demi menghadirkan layanan yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, MK memutuskan kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus tetap bisa digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan. MK juga meminta regulasi menjamin perlindungan pengguna melalui pilihan paket yang lebih fleksibel, seperti fitur akumulasi kuota, rollover, atau inovasi layanan lainnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Telkomsel Hormati Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus | Monitor Indonesia