Korupsi Pj Bupati Sorong Merembet ke Pejabat BPK

Adelio Pratama
Diperbarui
5 Februari 2025 21:40 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret pejabat (Pj) Bupati Sorong.
Keenam tersangka itu terdiri dari pejabat di Pemerintah Kabupaten Sorong dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat.
"Kami menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (14/11).
Enam tersangka yang ditetapkan adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle. Yan Piet dan bawahannya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Sementara, tiga orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. Pejabat BPK ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. (An/Del)
Video Sebelumnya
Gratifikasi Seret Wamenkumham
Video Selanjutnya
BPK Tak Dipercaya Lagi?
Check icon
URL Berhasil disalin