Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 T

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 19 Januari 2024 21:43 WIB

Jakarta, MI - Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.

Status Budi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun ini usai penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif dan dua alat bukti pada Kamis (18/1).

Bahkan, setelah menetapkan dan menahan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah Budi Said di wilayah Surabaya, Jawa Timur. (Wan/Del)