Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 T

Adelio Pratama
Diperbarui
9 Februari 2025 10:04 WIB

Jakarta, MI - Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Status Budi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun ini usai penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif dan dua alat bukti pada Kamis (18/1).
Bahkan, setelah menetapkan dan menahan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah Budi Said di wilayah Surabaya, Jawa Timur. (Wan/Del)
Video Sebelumnya
Pegawai Bank BUMN Korupsi Dana Nasabah
Video Selanjutnya
Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,3 Triliun
Check icon
URL Berhasil disalin