KPK Segera Periksa Menteri Bahlil!

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 4 Maret 2024 23:58 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Pasalnya, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP). Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga ada konflik kepentingan. 

Seharusnya, tegas dia, tugas ini adalah Kementerian ESDM karena UU dan Kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi.

"Ya bahlil ada konflik kepentingan, disatu disisi sebagai pengusaha, disisi lain sebagai Menteri. Dalam pelaksanaaan tugasnya pasti ada benturan kepentingan karena semua kebijakan dan aturan pasti diarahkan pada hal-hal yang tidka akan merugikan bisnisnya," kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Senin (4/3).