Korupsi Investasi Bodong Taspen Seret Bosnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2024 00:59 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Nonaktif AN Kosasih.

Kosasih dicegah bepergian keluar negeri berkaitan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Selain Kosasih, KPK juga mencegah Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dikabarkan juga sudah tersangka dalam kasus ini.

Buntut dari kasus ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menonaktifkan Kosasih dari jabatannya sebagai Dirut Taspen. 

PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi.