Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu

Adelio Pratama
Diperbarui
8 Februari 2025 11:06 WIB

Jakarta, MI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penegasan itu merujuk pada Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Video Sebelumnya
Korupsi Investasi Bodong Taspen Seret Bosnya
Video Selanjutnya
Bikin Malu Saja, Pungli Berjamaah di "Kandang" Sendiri
Check icon
URL Berhasil disalin