Bikin Malu Saja, Pungli Berjamaah di "Kandang" Sendiri

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Juli 2024 16:18 WIB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjerat pegawai dan mantan pegawai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ada 15 tersangka yang telah ditahan lembaga antirasuah itu, sebagai berikut:

1. Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); 

2. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); 

3. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); 

4. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH);

5. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); 

6. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); 

7. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); 

8. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP); 

9. Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR); 

10. Petugas Cabang Rutan KPK Suharlan (SH); 

11. Petugas Cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA); 

12. Petugas Cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); 

13. Petugas Cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); 

14. Petugas Cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA);

15. Petugas Cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).