Oknum Auditor BPK 'Palak' Kementan Rp 12 M Agar WTP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Juni 2024 23:51 WIB

Jakarta, MI - Tawar-menawar antara auditor BPK agar Kementan era SYL mendapat predikat WTP. Permintaan dari auditor BPK ke SYL tak mai-main, nilainya mencapai belasan miliar.

Hal itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Hermanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5) kemarin.

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi dan M Hatta yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

Soal tawar-menawar WTP, mulanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengatakan ada dua auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP.

Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut. Jaksa juga mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.