APBN Kritis

Albani Wijaya
Diperbarui
8 Februari 2025 11:07 WIB

Jakarta, MI - Pemerintahan Jokowi semakin membabibuta. Semakin nekat. Semakin kehilangan akal. Konsititusi pun ditabrak. Rencananya, pemerintahan Jokowi mau mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik iuran pariwisata dari masyarakat melalui tiket penerbangan.
Perpres pungutan dana masyarakat, seperti iuran pariwisata, adalah ilegal. Karena semua pungutan dari masyarakat harus diatur dengan undang-undang, sesuai bunyi Pasal 23A UUD: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Video Sebelumnya
Oknum Auditor BPK 'Palak' Kementan Rp 12 M Agar WTP
Video Selanjutnya
Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI 2024, Mungkin kah?
Check icon
URL Berhasil disalin