Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI 2024, Mungkin kah?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Juni 2024 23:51 WIB
Jakarta, MI - KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan.
 
"Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o itu, yang dilarang, (mantan) gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).
 
Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa berduet di gelaran Pilkada 2024 mendatang.