Bongkar Garong Duit Rakyat Bermodus Investasi Fiktif di PT Taspen

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 8 Maret 2024 22:59 WIB
PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Foto: Dok MI)
PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Lagi-lagi penegak hukum membongkar dugaan korupsi di grup usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalukan penyidikan kasus di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). 

Adalah kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong. 

Ratusan miliar rupiah duit rakyat yang dikelola PT Taspen ini ditengarai raib akibat investasi fiktif itu. Adapun kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019.

Berdasarkan sumber Monitorindonesia.com, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Antonius N. S. Kosasih selaku Direktur Utama PT. Taspen sejak 2020, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Sementara itu, lembaga antirasuah itu telah mengajukan pencegahan dua orang bepergian ke luar negeri.

Tak lain, untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen itu.

"Telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (8/3/2024).

Permintaan cegah ini, ungkap Ali, adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," harap Ali.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.

Salah satunya dengan menggeledah Kantor PT Taspen, rumah hingga apartemen di Jakarta.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga mata uang asing.

"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," beber Ali.

Terkait konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, KPK belum dapat umumkan pada publik.

"Hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup".

Di lain sisi, di tengah penyidikan kasus ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen.

"Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," kata Eto sapaannya, Jum'at (8/3/2024).

Sementara, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN telah melakukan upaya untuk mendukung kasus BUMN yang ditangani oleh KPK.

"Supaya proses juga bagus dan baik, maka pak Erick kemarin sudah mengnonaktifkan Dirut Taspen," sebutnya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN menunjuk Direktur Investasi Biaya sebagai pengganti Direktur Utama Taspen.

"Dan saat ini yang menggantikannya Plt nya adalah Direktur Investasi Biaya mereka, jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersihan taspen berjalan dengan baik," pungkasnya.

Korupsi Masih menyelemuti Perusahaan BUMN

Selain kasus invetasi bodong itu, dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya juga menyelimuti BUMN PT Taspen, yakni anak usahanya, PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life. Kasus ini terjadi pada periode 2017—2020.

Namun kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) sejak tanggal 4 Januari 2022.

Posisi kasusnya, pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade).

Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

"Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022) lalu.

Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar.

Kini kasus ini telah bergulir di meja hijau. Yakni Dirut PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Amar Maaruf, divonis 5 tahun penjara dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dengan hukuman penjara selama 8 tahun. 

Pembacaan putusan itu di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/02/2023).

Sementara itu, mantan Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono yang tiga kali kalah dalam sidang praperadilan didakwa merugikan negara Rp 133,7 miliar. (wan)