Dewas KPK Klaim Punya Bukti Cawe-cawe Nurul Ghufron di Mutasi Pegawai Kementan


Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mempunyai cukup bukti untuk mengadili dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa ada sepuluh saksi yang membeberkan cawe-cawe Ghufron di mutasi pegawai Kementerian Pertanian atau Kementan.
“Kita klarifikasi semua sekitar sepuluh orang lah,” kata Albertina Ho dikutip pada Sabtu (27/4/2024).
Namun Albertina enggan merincikan saksi-saksi tersebut. Menurut dia, sebagian saksi berasal dari internal KPK. “Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar,” ujar Albertina.
Albertina menyebut tidak semua saksi bakal dipanggil dalam persidangan. Majelis etik akan menentukan pemeriksaan untuk kebutuhan pembuktian.
Adapun Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan. “Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Albertina Ho.
Menurut Albertina Ho, Nrul Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.
Topik:
Dewas KPK Nurul Ghufron Albertina HoBerita Selanjutnya
Kejagung Telusuri Rumah Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Australia
Berita Terkait

Dewas akan Periksa Istri Tersangka Pemerasan K3: Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK
27 Agustus 2025 08:49 WIB

Cacat Hukum! Lili Pintauli jadi Stafsus Walkot Tangsel, Eks Pimpinan KPK yang Berkali-kali Langgar Kode Etik
26 April 2025 18:29 WIB

Eks Penyidik KPK Soroti Pencalonan Nurul Ghufron Sebagai Hakim Agung: Menolak Dengan Tegas
16 April 2025 11:22 WIB