Kasus Dokumen ESDM Bocor di KPK: 8 Bulan Disidik Nihil Tersangka!

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 16 Maret 2024 22:10 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Memasuki bulan ketiga tahun 2024, kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak kunjung dikabarkan Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum yang menyidik kasus ini.

Kasus ini berhembus, usai viralnya video dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM yang diduga berasal dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beredar di media sosial di X (Twitter).

Video tersebut berisi percakapan petugas KPK dengan seorang pegawai Kementerian ESDM berinisial IS yang diunggah akun @dimdim0783.

Dalam video berdurasi 26 detik itu, tampak petugas KPK yang mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah box. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM.

Pria berinisial IS tersebut kemudian mengucapkan beberapa kalimat. “Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu.

IS mengaku disebut di dalam berkas tersebut. Menurutnya, berkas itu ia dapatkan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Arifin disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri. “Iya saya disebut di sini,” kata IS.

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/dd6ef2c7-0c25-4d03-8a16-cd7155ecd178.jpg
Sebuah video merekam pengakuan seorang pegawai Kementerian ESDM yang mengaku mendapatkan dokumen dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Sang Menteri disebut mendapatkan dokumen itu dari Ketua KPK Firli Bahuri. Sumber: Twitter @dimdim0783

“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan, sensitif,” tambahnya.

Kendati, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharap tidak ada pihak yang membangun narasi negatif dan menyimpulkan persoalan kebocoran data itu secara dini. Menurutnya, hal itu akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif dan membuat kesimpulan secara dini,” kata Ali, Selasa (11/4/2023).

Bantahan Firli Bahuri

Firli Bahuri membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian ESDM. "Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi, saya tidak pernah menghancurkan karier saya, jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).

"Saya pastikan, saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya tidak pernah memberikan dokumen apa pun kepada siapa pun. Dan tidak pernah memberikan catatan kepada orang," tegasnya.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/6d8bb662-5ad2-4c1d-85f7-7105f4e6435e.jpg
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Ist/rri)

Jangankan menyebarkan, tambah dia, dokumen di atas mejanya saja tidak boleh digandakan. "Dan tidak ada niat kita untuk melakukan itu," ujarnya.

Adapun dugaan kebocoran data tersebut juga saat itu dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Bergulir di Dewas KPK, Firli Lolos

Saat itu Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari 30 orang termasuk pelapor, terlapor, dan pihak terkait. 

Dewas kemudian memutuskan, belasan laporan itu tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik karena dinilai tidak cukup bukti Firli Bahuri membocorkan informasi penyelidikan.

“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/66dce573-63fe-4dc2-b1a0-9c9efe0d83bd.jpg
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: MI/Aswan)

Berdasarkan penuturan Tumpak, bahwa persoalan ini berawal dari sebuah video penggeledahan yang diunggah akun twitter Rakyat Jelata @dimdim078.

Video itu merekam momen petugas KPK menginterogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite setelah menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan.

Sihite sempat mengaku dokumen yang berjumlah tiga lembar kertas itu ia dapatkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto. Ia kemudian menyebut dokumen tersebut didapatkan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri.

“Penyidik kemudian ingin melakukan penyitaan terhadap tiga lembar kertas tersebut, namun Sihite menolaknya sehingga tidak dilakukan penyitaan,” ujar Tumpak.

Dewas KPK juga membenarkan video berdurasi sekitar lima menit itu memang benar adanya. Saat proses penggeledahan, memang terdapat pegawai KPK yang merekam penggeledahan. 

Namun, kata Tumpak, saat pemeriksaan dilakukan, Sihite mengubah pernyataannya. Ia mengaku tidak mendapatkan dokumen itu dari Arifin dan Firli, melainkan pengusaha bernama Suryo.

Ia mengklaim, dokumen itu didapat saat bertemu Suryo di Hotel Sari Pasific Jakarta dalam tumpukan kertas perkara perdata. Sihite berkilah, pengakuannya bahwa dokumen itu didapatkan dari Arifin dan Firli untuk membuat takut tim penyidik.

“Untuk membuat penyidik KPK menjadi takut dan tidak sporadis dalam melakukan penggeledahan serta tidak mengakses banyak dokumen yang tidak terkait perkara tunjangan kinerja (Tukin),” demikian Tumpak.

Disidik Polda Metro Jaya

Firli Bahuri yang kini tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung ditahan, lolos dari dugaan pelanggaran etik, namun belum tentu lolos di Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Polda Metro Jaya yang kini dinahkodai mantan anak buah Firli Bahuri yakni Irjen Pol Karyoto, melanjutkan kasus itu dengan menaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
 
"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6/2023) lalu.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7f65fce2-234e-4373-a52c-68d52e304f3d.jpg
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. (Foto: Dok MI)


 Menurut Karyoto menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.
 
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," ungkapnya.
 
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya lagi-lagi belum menetapkan adanya tersangka. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.

Firli Dipolisikan

Ditengah pengusutan kasus ini, Firli Bahuri justru terseret kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kubu Firli membawa dokumen penanganan kasus dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Akibatnya, berujung laporan ke Polda Metro Jaya. "Minta pimpinan KPK yang memberikan akses terhadap Firli membawa dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus OTT DJKA tersebut segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, agar terang benderang persoalannya," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

https://i0.wp.com/suryanews.co.id/wp-content/uploads/2023/12/FB_IMG_1702262316388.jpg?resize=1024%2C752&ssl=1
Edy Susilo (Foto: MI/Ist)

Edy memandang Firli dan tim hukumnya diduga menggunakan dokumen tersebut untuk mencoba menekan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Yakni dengan mengungkap kasus DJKA yang dihubungkan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, diduga terkait dengan lelang proyek kereta api di DJKA.

"Di mana M Suryo merupakan teman Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, dalam kasus BTS yang ditangani Kejagung, nama M Suryo juga dikaitkan di dalamnya, dan oleh salah satu media nasional selalu disebut-sebut M Suryo sebagai teman dekat Karyoto," ungkap Edy.

Lantas apa hubungannya dengan kasus bocornya dokumen penyedilikan kasus di Kementerian ESDM itu?
 
Kata Edy, Firli Bahuri pernah diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM sekitar April 2023. Maka dari itu, dia menilai Polda Metro Jaya perlu memeriksa pimpinan KPK.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/58d6f45e-0f05-4262-8ba5-b8c5a55a51c3.jpg
Suasana sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, di PN Jaksel (Foto: MI/Aswan)

 

"Pemeriksaan terhadap persoalan dokumen DJKA Kemenhub itu mesti dilakukan simultan dan komprehensif. Ini melibatkan banyak hal dan banyak pihak, yang semuanya perlu diperiksa juga," beber Edy.
 
Edy sempat diperiksa Penyidik Unit 5 Subdit Kamneg Krimum Polda Metro Jaya pukul 12.00-15.50 WIB, Rabu (3/1/2024) lalu.

Menurutnya, dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa serta digunakan Firli Bahuri dan tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan telah melanggar aturan.
 
Edy pun menekankan dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak bisa sembarangan keluar dari lembaga antirasuah. Dia mempertanyakan hak Firli sebagai ketua nonaktif KPK kala itu yang bisa membawa dokumen penyidikan keluar dari Gedung Merah Putih.
 
"Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," bebernya.
 
Oleh karena itu, Edy berkeyakinan kuat Firli melanggar aturan dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT dan suap dalam sidang gugatan praperadilan beberapa waktu lalu.
 
"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, sehingga patut diduga ada tujuan lain dari Firli Bahuri dan tim pengacara menggunakan dokumen tersebut. Itu termasuk dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," bebernya.
 
Dalam laporan Edy terhadap Firli yang telah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 itu, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, yang menjadi terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP. 

"Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 juta," beber Edy.

Bagaimana perkembangan kasus dugaan kebocoran data Kementerian ESDM itu?

Monitorindonesia.com, pada Sabtu (16/3/2024) telah mengonfirmasi kelanjutan penyidikan kasus ini sudah sampai dimana kepada 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. Namun belum memberikan respons. Akan tetapi, terkahir Karyoto memastikan bahwa akan terus berlanjut.

“Masih, masih (berlangsung penyidikan),” ungkap Irjen Pol. Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Kendati, Karyoto yang juga mantan Deputi Penindakan KPK, mengaku bahwa belum mengetahui secara rinci dari penyidik perihal perkembangan terbaru dari pada kasus ini.

Sebelumnya, Karyoto jenderal polisi bintang dua itu, memastikan adanya unsur pidana dari laporan polisi yang dilayangkan sejumlah pihak terkait dengan adanya dugaan kebocoran dokumen itu.

“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” ungkap Irjen pol. Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6/2023) lalu.

Menurtunya, laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait dengan Penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut lebih dari 10 laporan. Sehingga, untuk mengefisienkan proses pengusutan, seluruh laporan tersebut kemudian dijadikan satu berkas.

“Dari laporan yang kami kumpulkan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM,” ungkapnya.

Informasi Monitorindonesia.com: Kasus tersebut naik penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor 2207/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum pada 12 Juni 2023. Saat itu, sejumlah penyidik dan penyelidik KPK juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh PMJ dalam kasus tersebut. 

Puluhan pegawai sudah diperiksa oleh penyidik Polda. Meski sudah naik penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pasal yang dijeratkan dalam kasus ini yakni Pasal 112 KUHP atau Pasal 44 juncto Pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan atau Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (wan)