DKPP Adili Ketua KPU RI Hasyim Asyi’ari Cs Besok, Soal Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Desember 2023 23:53 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI (Foto: MI/Aswan)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan mengadili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyi’ari Cs pada Jum'at (22/12) besok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) digelar di Ruang Sidang DKPP pada pukul 09.00 WIB.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Mereka mengadukan Ketua dan enam anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada Rabu (25/10/2023). Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Dilansir lama resmi DKPP, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, dari pengadu, teradu, sampai saksi. DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, David Yama.

Adapun sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput dapat melihat langsung jalannya persidangan. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” jelas David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tuturnya. (Wan)