Singapura Deportasi Hendra Terpidana Kasus Percobaan Pembunuhan ke Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2021 16:35 WIB
Monitorindonesia.com - Pihak Imigrasi Singapura segera mendeportasi Hendra Subrata alais Anyi alias Endang Rifai terpidana 4 tahun penjara atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo. Sebelumnya pihak Imigrasi Singapura juga mendeportasi terpidana kasus pembalakan hutan, Adelin Lis ke Indonesia lantaran mempergunakan paspor milik orang lain. "Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai akan segera dideportasi dan di eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Kamis (24/6/2021). Kapsupenkum Kejagung mengungkapkan, dalam persidangan majelis hakim menmvonis Hendra Subrata alais Anyi alias Endang Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terkait informasi adanya rencana deportasi Anyi dari Singapura, Kapuspenkum menegaskan diterima langsung oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021. "Dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya," ujarnya Setelah dicek identitasnya, sambungnya, diketahui bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan Terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Jaksa Agung tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan Terpidana Hendra ke Indonesia," tegasnya Ditambahkan Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, semula direncanakan pemulangan Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan Adelin Lis mengunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan RI yakni pesawat carter. "Deportasi terhadap terpidana Hendra direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu, 26 Juni 2021," pungkasnya. (Bar)

Topik:

kapuspen Kejagung Adelin Lis Jalani Karantina di Rutan Kejagung Selama 2 Minggu