Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Bungsu Akidi Tio Heriyanti Ditetapkan Tersangka

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 2 Agustus 2021 22:29 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Supriadi memastikan anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel. "Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021). Supriadi menjelaskan, bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang harus diselesaikan. "Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," tambahnya. Supriadi  membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun. "Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut. "Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 T) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," kata Hisar. Sebelumnya, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut anak almarhum Akidi Tio, Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Heriyati dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 Pasal 15, dengan sanksi di atas 10 tahun penjara. “Akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 Pasal 15, dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun,” kata Kuncoro dalam konferensi pers di kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021). #sumbangan 2 triliun keluarga akidi tio

Topik:

Tersangka Akidi Tio Polda Sumsel