Polda Sumsel: Anak Bungsu Akidi Tio Terancam 10 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Agustus 2021 19:26 WIB
Monitorindonesia.com - Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan anak almarhum Akidi Tio, Heriyanti (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Heriyati dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 Pasal 15, dengan sanksi di atas 10 tahun penjara. Tim penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus mengusut Heriyanti dalam kasus rencana sumbangan Rp 2 triliun dalam menanggulangi Covid-19 di Palembang tersebut. “Ini kasus kedua yang dilakukan. Saya tidak ingin bicara lagi, akan ada jumpa pers di Mapolda Sumsel. Lebih bagusnya teknis dan faktanya, penyidik yang akan bicara dari kepolisian,” ujar Ratno didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru dalam konferensi pers di kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021). Ratno mengungkap alasan Heriyanti ditangkap pada Senin siang di salah satu bank di Palembang. Polisi ingin mengungkap kejahatan yang dilakukan Heriyati. "Akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 Pasal 15, dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun,” ujarnya. Sebelumnya, pada hari Senin (26/7/2021) lalu, Heriyanti dan dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan, menyerahkan secara simbolis donasi uang untuk penanganan Covid-19 ke Sumsel sebesar Rp 2 triliun. Penyerahan tersebut dilakukan Prof Hardi Darmawan dan HR, ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, pejabat TNI dan tokoh lainnya. Ternyata, angka yang sangat fantastis tersebut membuat Kapolda Sumsel menerjunkan anggotanya, untuk menelusuri kebenaran dari komitmen anak mendiang Akidi Tio. Untuk mencaritahu kebenaran dari donasi tersebut, tim Polda Sumsel menggunakan data inteligen analisis hingga ke mancanegara.[Cal]  

Topik:

Anak Akidi Tio Ditetapkan tersangka