Presiden Jokowi Terima Pengunduran Diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Juli 2022 13:19 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar resmi mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pun sudah meneken Keppres mengenai pemberhentian Lili tersebut. "Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022). Kata Faldo, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Lili dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Dewan Pengawas KPK. Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Selain itu, Lili juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK di kasus Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.[Lin]  

Topik:

Jokowi KPK Lili Pintauli Siregar Lili Mundur dari KPK