Lili Pintauli Siregar Diberhentikan, MAKI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2022 15:23 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses hukum Lili Pintauli Siregar meski telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. " Pelanggaran hukum pidananya tetap diproses, tidak batal atau gugur karena hal yang terpisah bahwa ini kode etik itu, dugaan pelanggarannya ada di Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK untuk melakukan kontak baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Boyamin saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (11/7) Meskipun, lanjut Boy sapaan akrabnya, Lili Pintauli mundur dan sudah disetujui Presiden, akan tetapi Dewan Pengawas tidak terkait mundur atau tidak mundur tetap harus menyidangkan sampai putusan itu dan putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diminta untuk berhenti. "Jadi harusnya begitu karena ini kan apapun perbuatan boleh itu diduga sudah mencoreng nama baik KPK dan juga pemberantasan korupsi jadi harusnya tetap diberi sanksi yaitu dalam bentuk putusan soal dia sudah mundur itu," jelasnya. Soal diberhentikannya Lili Pintauli oleh KPK, menurut Boy, itu hanya untuk mempermudah pelaksanaan karena sanksi terberat dari dewan pengawas itu diminta untuk mengundurkan diri. "Jadi tidak perlu dilaksanakan setelah putusan karena sudah mengundurkan diri sebelumnya, jadi ya mestinya nanti dewan pengawas bersidang menyatakan Bu lili bersalah melanggar kode etik dan sanksinya adalah diminta untuk mengundurkan diri jadi harus dalam bentuk putusan," lanjutnya. Untuk itu, Boy menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pasal 36 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 revisi undang-undang KPK yang mana menyatakan bahwa barang siapa melakukan kontak langsung tidak langsung dengan alasan apapun diancam hukuman pidana 5 tahun penjara kalau itu pimpinan KPK. "Jadi itu yang seharusnya di proses lebih lanjut hukum pidananya tidak gugur tidak batal meskipun dia sudah mengundurkan diri atau dewan pengawas kemudian menyatakan tidak meneruskan sidangnya, itu hal yang berbeda," tutup Boyamin Saiman. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada hari ini, Senin (11/7). Pengunduran diri itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.11/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini. [Ode]

Topik:

KPK MAKI Lili Pintauli Mundur