KPK Optimistis Memenangkan Praperadilan Melawan Tersangka Mardani Maming

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Juli 2022 11:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan Praperadilan melawan tersangka Ketum HIPMI Mardani Maming. KPK akan membeberkan bukti penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7). "Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7). KPK memastikan akan hadir dalam persidangan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Dalam sidang, Ali memastikan pihaknya juga akan membeberkan mekanisme hukum yang dilakukan KPK dalam menjerat Bendum PBNU itu. Diantaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum. Ali menyakini bukti yang dimiliki KPK bakal memenangkan praperadilan itu. Menurut Ali, praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak berdasar. "Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," kata Ali. KPK telah menaikkan kasus Mardani ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini. "Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.      

Topik:

KPK Mardani H Maming