Tangkap Anggota DPRD Riau Perambah Hutan Negara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2022 01:23 WIB
Indragiri Hulu, MI - Noverli, Ketua DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPHI-KLHI) Provinsi Riau mendesak penyidik DLHK Riau menangkap Anggota DPRD Riau berinisial MN yang diduga keras sebagai otak perambah hutan negara di Desa Sanglap, Indragiri Hulu, Riau. "Sangat janggal jika penyidik DLHK hanya menjadikan HS tersangka. Padahal HS diduga dipekerjakan MN sebagai operator alat berat di hutan negara yang telah dieksploitasi tersebut," tegas Noverli, Jumat (29/7). Menurut dia, tanpa men-justice siapa dalang utama dalam kasus perambahan yang sudah jadi perbincangan nasional ini, namun sederet bukti dan saksi kuat mengarah pada MN yang disinyalir sebagai pengendali penuh dalam peluluhlantakan hutan terlarang tersebut. "Tidak mungkin hanya HS yang tidak berdosa dikorbankan dalam perambahan yang mengancam paru-paru dunia itu, jika penyidik DLHK pro terhadap kelestarian alam negeri ini," tugasnya. Ia menyebutkan, DLHK bisa dianalisis apakah pro kelestarian atau tidak, sesuai simbolnya yang memakai logo lestarikan lingkungan hidup. Secara kasat mata hukum, lanjut dia, bisa dilihat dari kinerja penyidik yang terkesan hanya mengkambinghitamkan oknum yang tidak pantas dijadikan tersangka seperti HS. “Bagaimana mungkin perambahan hutan negara bebas dari bumi lancang kuning, jika dalangnya tidak disikat. Dari proses dan tahapan hukum yang sedang berjalan soal hutan Sanglap, penyidik masih jauh dari cita-citanya untuk melestarikan hutan. Gak mungkin bisa lestari jika penyidik jadi kaki tangan kaum kapitalis," gugat Noverli. Makanya LPLHI-KLHI Riau berjani mengawal kasus ini sampai tuntas. Otak pelaku perambahan hutan negara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UUD 45 Pasal 33 Ayat (3), UU Nomor 86 Tahun 2004, dan UU Nomor 18 Tahun 2013. "Kita sudah mempersiapkan semua bukti dari hasil investigasi lapangan yang kita temukan, juga hasil analisis BPKH serta UPTKPH. Kita juga akan laporkan jika ada pihak yang berusaha menghalangi proses atau melindungi pelaku kasus tersebut," sebut Noverli. Ditanya kepada Fuad, penyidik DLHK Riau terkait perkembangan terkini kasus perambahan hutan Sanglap, sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Jumat (29/7) tidak direspons. (Paruntungan)
Berita Terkait