Kompolnas Angkat Bicara Soal Pemakaman Kedinasan Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2022 17:30 WIB
Jakarta, MI - Pemakaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara kedinasan Polri jadi polemik diantara pengacara pihak keluarga Brigadir J dan pengacara Istri Ferdy Sambo. Pemakaman secara kedinasan terhadap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu baru dilakukan pasca autopsi ulang jasadnya pada Rabu (27/7/2022). Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Poengky Indarti, menjelaskan bahwa pada saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J. "Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," kata Poengky kepada Monitorindonesia.com, Jumat (29/7). Namun demikian, Poengky belum dapat mengungkapkan, secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang itu. Menurutnya, terkait syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi, hal itu menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan. "Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," tuturnya. Atas hal ini, Kompolnas, tegas dia, tidak mempermasalahkan adanya pemakaman secara kedinasan tersebut. "Kompolnas menyambut baik dilakukannya upacara kedinasan terhadap Brigadir J usai autopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahar, Jambi," pungkasnya.