Ferdy Sambo Ditangkap, Mahfud MD Angkat Bicara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2022 00:23 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD turut buka suara terkait kabar penangkapan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo perihal kasus dar-der-dor antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir beberapa waktu lalu. Irjen Ferdy Sambo diketahui saat ini telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kata Mahfud MD,  pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama diproses. "Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan," katanya, Sabtu (6/8/2022). Proses pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana tak bisa saling menunggu dan juga tidak bisa saling meniadakan. "Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses," ungkapnya. Mahfud lalu mengambil contoh soal penanganan kasus eks Ketua MK Akil Mochtar. Mahfud mengatakan saat Akil Mochtar ditahan terkait kasus korupsi, proses penindakan atas pelanggaran etik juga berjalan. "Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," ucapnya. Menurutnya, penindakan tersebut juga akan mempermudah proses pemeriksaan. Dia mengingatkan bahwa proses hukum pidana lebih memakan waktu dibanding penanganan pelanggaran etik. "Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," jelasnya.