Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Agustus 2022 08:56 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding. "Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo, Jumat (26/8). Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut. Para saksi itu termasuk tiga tersangka pembunuhan berencana, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf. Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, Kaut Maruf, dan Putri Candrawathi. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Empat tersangka sebelumnya telah ditahan sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV. Sebelumnya, Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri diduga melanggar etik.

Topik:

Ferdy Sambo