Dipecat secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maafnya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Agustus 2022 09:33 WIB
Jakarta, MI - Setelah diberhentikan secara tidak hormat melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun menyerahkan surat permintaan maafnya. "Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," kata Ferdy Sambo di depan ruangan sidang, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Berikut isi surat permintaan maaf Ferdy Sambo. Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri Rekan dan Senior yang saya hormati, Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf kepada Senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekwensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak. Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. Hormat saya Ferdy Sambo, SH, SIK, MH Inspektur Jenderal Polisi Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding. “Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut. Para saksi itu termasuk tiga tersangka pembunuhan berencana, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf. Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, Kaut Maruf, dan Putri Candrawathi. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Empat tersangka sebelumnya telah ditahan sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV. Sebelumnya, Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri diduga melanggar etik.