Nikita Mirzani Dipolisikan Tengku Zanzabella, Kasus Apa?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Februari 2023 13:44 WIB
Jakarta, MI - Penggiat Media Sosial Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dalam surat Nomor: LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh Nikita saat ia melakukan siaran langsung di Instagram. "Terlapor pemilik akun IG nikita mirzanimawardi_172," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (4/2). Dalam laporannya di polisi, Zanzabella mengungkapkan Nikita menyinggung soal 'wanita bertato pemakai narkoba' hingga diduga menyebarkan nomor ponsel milik Zanzabella. "Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata Trunoyudo. Selain itu, disebutkan pula wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi (SPI). "Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," jelasnya. Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.