Polda Metro Angkat Bicara Soal 'Polisi Peras Polisi' Urus Sengketa Tanah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Februari 2023 13:12 WIB
Jakarta, MI  - Polda Metro Jaya buka suara terkait adanya anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas penyidik bernisian TG ketika mengurus kasus dugaan sengketa tanah. Bripka Madih dalam viralnya video di media sosial menyampaikan perihal tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun dalam laporan polisi yang dilaporkan, seluas 1.600 meter persegi. Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko terdapat inkonsistensi pernyataan dari Bripka Madih terkait luas tanah tersebut. “Penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi). Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar? Tetapi dalam fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1600 (meter persegi)," jelas Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2) malam Bahkan setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Trunoyudo, ternyata terdapat 9 akta jual beli (AJB) yang telah dilakukan oleh orang tua Madih, dengan total luas tanah sekitar 3.649,5 meter. "Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB, dan sisanya lahannya atau tanahnya, dari girik 191 seluas 4.411 (meter persegi) , jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter, artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi,” jelasnya. Sehingga dengan total sisa tanah tersebut, logika yang disampaikan Madih soal dimintai tanah seluas 1000 meter persegi tidak masuk akal, lantaran sisa tanah miliknya hanya sekitar 761 meter persegi. "Nalar logika kita berpikir ketika ada statement mengatakan diminta hadiah 1000 meter, sedangkan sisanya tinggal 761 meter persegi,” tuturnya. "Kalau minta hadiah 1.000 meter, artinya tidak ada lahan itu. Kan tidak masuk logika. Tinggalnya 761 masa minta yang mana lagi,” imbuhnya. Polda Metro Bakal Pertemukan Bripka Madih dan Penyidik Polda Metro Jaya akan mempertemukan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG yang disebut melakukan pemerasan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah. Trunoyudo mengatakan, penyidik TG yang disebut Madih merupakan seorang purnawirawan sejak tahun 2022. “Kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG, merupakan purnawirawan. Artinya sudah purna, sudah pensiun. Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun. Pada Oktober 2022,” ungkapnya. Trunoyudo menyampaikan, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir terhadap keduanya untuk menjelaskan perkara yang sedang berlangsung. Pertemuan dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi serta untuk mengungkap kebenaran yang ada dari kedua belah pihak. Serta agar konflik yang dipermasalahkan antara Madih dan TG tidak jauh melebar dari pokok permasalahan. “Kita akan lakukan konfrontir. Walaupun itu purnawirawan penyidiknya sudah purna, kita akan lakukan konfrontir di depan Dirkrimum supaya ini tidak melebar,” pungkasnya. #Polisi Peras Polisi