Telaah Aliran Dana, Kejagung Garap Lagi Bos Waskita Karya 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Februari 2023 12:14 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono untuk menelaah dugaan adanya aliran dana yang masuk ke Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya terkait kasus tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. “Masih kita dalami (aliran dananya),” tutur Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jum'at (3/2). Meski Kejagung belum melakukan pencegahan terhadap Dirut perusahaan plat merah itu, namun tim terus bekerja, termasuk melakukan penggeledahan ke beberapa lokasi di Surabaya dalam rangka pengembangan penyidikan dan mencari keterlibatan tersangka lain. “Ada beberapa yang kita sita. Seperti mobil, kita usahakan dua, tiga mobil, terus aset tanah kita usahakan," tandasnya. Sebelumnya Destiawan Soewardjono diperiksa pada tanggal 21 Desember 2022 lalu. Namun usai diperiksa, Destiawan cenderung menghindar dari wartawan dan bergegas masuk ke dalam mobil. Dirinya lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik selama 10 jam hingga pukul 21.00 WIB. "Nanti saja ya," singkatnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Seluruhnya pun telah dilakukan penahanan. Para tersangka adalah Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan NM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 lalu. Adapun peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto BR yang telah ditahan sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.