Terdakwa Korupsi TWP AD Dituntut 18 dan 15 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Maret 2023 20:18 WIB
Jakarta, MI -  Dua tedakwa kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 telah dituntut oleh Tim Penuntut Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II, pada Selasa (28/2) kemarin. Terdakwa itu adalah Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dituntut 15 tahun penjara dan KGS M. Mansyur Said dituntut 18 tahun penjara. Tim Penuntut Koneksitas menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primair. "Untuk terdakwa I atas nama Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp. 750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara," ujar Tim Penuntut Koneksitas. "Sedangkan untuk terdakwa II atas nama KGS M. Mansyur Said, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara," sambungnya. Tim Penuntut Koneksitas juga menyatakan bahwa dalam tuntutan tersebut, memerintahkan agar para terdakwa ditahan. "Dan menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD serta membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000," jelasnya. Persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020 akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa(14/3) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa. #Terdakwa Korupsi TWP AD