KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Maret 2023 15:27 WIB
Jakarta, MI - KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret salah seorang bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan seorang anggota DPR RI. "Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3). Ali menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang. "Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujarnya. Meski demikian, Ali belum mengungkapkan identitas tersangka. Ia hanya memastikan bahwa pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Anggota DPR RI. "Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh monitorindonesia.com, kedua tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem.

Topik:

KPK Korupsi