Anas Urbaningrum Segera Bebas, Lapas Sukamiskin Tunggu Keputusan Dirjen Pemasyarakatan
Aldiano Rifki
Diperbarui
28 Maret 2023 18:59 WIB
Jakarta, MI - Terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung pada bulan April 2023 ini.
Namun demikian, Lapas Sukamiskin masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," ujar Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Kunrat Kasmiri di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3).
Anas Urbaningrum, kata dia, memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.
Diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.
Selain itu, ia juga divonis menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Bos PT Diratama Jaya Mandiri Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Ini Kasusnya
22 November 2023 15:03 WIB
Hukum
Proyek Dirjen Pemasyarakatan Senilai Ratusan Miliar Dikerjakan Perusahaan Tak Jelas
4 Oktober 2023 16:22 WIB