Lagi, Kejagung Periksa Anak Buah Johnny G Plate

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 April 2023 02:02 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa anak buah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan itu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (10/4). "Saksi yang diperiksa adalah ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut. "LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi," tambah Ketut. Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," pungkasnya. Diketahui 5 tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Johnny G Plate