Sudah Final, Pasca Lebaran Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 April 2023 01:32 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan naskah RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Dengan begitu naskah RUU Perampasan Aset akan segera dikirim pemerintah ke DPR RI. "Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga yang terkait. Dalam hal ini, Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf naskah (RUU Perampasan Aset) yang akan dikirim ke DPR," jelas Mahfud MD, Selasa (18/4). Pada Jumat 14 April 2023 kemarin, Mahfud MD telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait membahas RUU Perampasan Aset. Mahfud MD mengatakan, naskah yang memuat keseluruhan substansi RUU Perampasan Aset sudah selesai, dan sudah diparaf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala ketua lembaga yang terkait. Mahfud MD berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dikirim ke DPR. Sebab Jokowi sudah mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan. Mahfuf menyebut naskah RUU Perampasan Aset akan disisir terlebih dahulu dalam tiga hari kedepan, sebelum diajukan ke DPR. "Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," tutur Mahfud. Sudah Final Mahfud mengatakan surat presiden terkait RUU Perampasan Aset ini akan ditandatangani Presiden Jokowi setelah Lebaran 2023. "RUU Perampasan Aset sudah final. Naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh Presiden surpresnya," kata Mahfud. Dia menegaskan, naskah RUU Perampasan Aset sudah selesai secara substansi dan teknis. Mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran itu pada, taruhlah di pekan pertama, sudah dikirim surpresnya," ucap Mahfud. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia meminta aturan tersebut bisa segera rampung karena sudah cukup lama dibahas. Jokowi pun terus mendorong agar pembahasan segera rampung. Pasalnya, RUU Perampasan Aset dinilai memiliki peran penting. "Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset itu segera diselesaikan penting sekali undang-undang ini, penting sekali," ujarnya. Sebagai langkah percepatan, dia mengaku sudah meminta DPR RI dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan pembahasannya. Alasannya, agar selanjutnya Jokowi bisa segera menerbitkan surat presiden (Surpres). "Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada kementerian yang terkait dengan ini segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok masa nggak rampung rampung?," kata Jokowi. #Surpres RUU Perampasan Aset